Kamis, 25 Agustus 2011

3.2 Penanaman Nilai Budaya dan Agama Di Lingkungan Sekolah Sebagai Upaya Pembinaan Moral Siswa


BAB II
LANDASAN TEORI
2.1  Definisi Nilai Budaya
Nilai budaya adalah konsep-konsep mengenai apa yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar dari warga sesuatu masyarakat mengenai apa yang mereka anggap bernilai, berharga, dan penting dalam hidup, sehingga dapat berfungsi sebagai suatu pedoman yang memberi arah dan orientasi kepada kehidupan para warga itu tadi (Koentjaraningrat, 1985).
Nilai budaya merupakan konstruk yang disimpulkan sebagai sesuatu yang dianut masyarakat secara kolektif dan pribadi-pribadi secara perorangan, istilah nilai menunjuk pada suatu konsep yang dikukuhi individu atau anggota suatu kelompok secara kolektif mengenai sesuatu yang diharapkan dan berpengaruh terhadap pemilihan cara maupun tujuan tindakan dari beberapa alternatif (C. Kluckhon dalam Berry, 1999).
Sedangkan menurut Hofstede (dalam Berry, 1999) Nilai budaya merupakan kecenderungan umum untuk lebih menyukai keberadaan tertentu dari tata pergaulan dengan orang lain. Nilai biasa dipertimbangkan sebagai hal yang lebih umum dalam karakter (tabiat) dari pada sikap, namun kurang umum jika dibandingkan dengan ideologi. Nilai tampak sebagai ciri individu dan masyarakat yang relatif lebih stabil dan karena itu berkaitan dengan sifat kepribadian dan pencirian budaya (Berry Dkk, 1999).
Walaupun nilai-nilai budaya berfungsi sebagai pedoman hidup manusia dalam masyarakat, tetapi sebagai konsep, suatu nilai budaya tersebut sangat umum, mempunyai ruang lingkup yang sangat luas, dan biasanya sulit diterangkan secara rasional dan nyata. Namun, justru karena sifatnya yang umum, luas dan tak konkret itu, maka nilai-nilai budaya dalam suatu masyarakat suatu kebudayaan berada dalam daerah emosional dari alam jiwa para individu yang menjadi warga dari kebudayaan bersangkutan. Kecuali itu, para individu itu sejak kecil telah diserapi dengan nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakatnya, sehingga konsep-konsep itu sejak lama telah berakar dalam jiwa mereka. Itulah sebabnya nilai-nilai budaya dalam suatu kebudayaan tak dapat diganti dengan nilai-nilai budaya yang lain dalam waktu yang singkat (Rino, 2007).
Dalam setiap masyarakat, baik yang kompleks maupun yang sederhana, ada sejumlah nilai budaya yang satu dengan yang lain berkaitan hingga merupakan suatu sistem, dan sistem itu sebagai pedoman dari konsep-konsep ideal dalam kebudayaan memberi pendorong yang kuat terhadap arah kehidupan warga masyarakatnya (Koentjaraningrat, 1985).
Ada tiga hal yang terkait dengan nilai-nilai budaya ini yaitu :
1.      Simbol-simbol, slogan atau yang lainnya yang kelihatan kasat mata (jelas).
2.      Sikap, tindak laku, gerak gerik yang muncul akibat slogan, moto tersebut.
3.      Kepercayaan yang tertanam (believe system) yang mengakar dan menjadi kerangka acuan dalam bertindak dan berperilaku (tidak terlihat).

2.2  Definisi Agama
Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebhaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan tersebut.
Kata "agama" berasal dari bahasa Sansekerta agama  yang berarti "tradisi". Sedangkan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari bahasa Latin religio dan berakar pada kata kerja re-ligare yang berarti "mengikat kembali". Maksudnya dengan berreligi, seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan.
Manusia memiliki kemampuan terbatas, kesadaran dan pengakuan akan keterbatasannnya menjadikan keyakinan bahwa ada sesuatu yang luar biasa diluar dirinya. Sesuatu yang luar biasa itu tentu berasal dari sumber yang luar biasa juga. Dan sumber yang luar biasa itu ada bermacam-macam sesuai dengan bahasa manusianya sendiri. Misal Tuhan, Dewa, God, Syang-ti, Kami-Sama dan lain-lain atau hanya menyebut sifat-Nya saja seperti Yang Maha Kuasa, Ingkang Murbeng Dumadi, De Weldadige dll.
Keyakinan ini membawa manusia untuk mencari kedekatan diri kepada Tuhan dengan cara menghambakan diri , yaitu :
·         menerima segala kepastian yang menimpa diri dan sekitarnya dan yakin berasal dari Tuhan.
·         menaati segenap ketetapan, aturan, hukum dll yang diyakini berasal dari Tuhan.
Dengan demikian diperoleh keterangan yang jelas, bahwa agama itu penghambaan manusia kepada Tuhannya. Dalam pengertian agama terdapat 3 unsur, ialah manusia, penghambaan dan Tuhan. Maka suatu paham atau ajaran yang mengandung ketiga unsur pokok pengertian tersebut dapat disebut agama.
2.3  Definisi Moral
Moral (Bahasa Latin Moralitas) adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang mempunyai nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia. Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses sosialisasi.
Moral dalam zaman sekarang mempunyai nilai implisit karena banyak orang yang mempunyai moral atau sikap amoral itu dari sudut pandang yang sempit. Moral itu sifat dasar yang diajarkan di sekolah-sekolah dan manusia harus mempunyai moral jika ia ingin dihormati oleh sesamanya. Moral adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh. Penilaian terhadap moral diukur dari kebudayaan masyarakat setempat.Moral adalah perbuatan/tingkah laku/ucapan seseorang dalam ber interaksi dengan manusia. apabila yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka orang itu dinilai mempunyai moral yang baik, begitu juga sebaliknya. Moral adalah produk dari budaya dan Agama. Moral merupakan kondisi pikiran, perasaan, ucapan, dan perilaku manusia yang terkait dengan nilai-nilai baik dan buruk.

















Prinsip-prinsip Dalam Pengajaran Membaca


BAB II
PEMBAHASAN

1.1  Konsepsi Membaca
Membaca adalah kegiatan berinteraksi dengan bahasa yang dikodekan ke dalam cetakan (huruf-huruf). Pengertian di atas merupakan pengertian yang paling umum. Adapun pengertian yang lebih khusus adalah sebagai berikut.
a.       Membaca adalah kegiatan decoding print into sound atau aktivitas menguraikan kode kode cetakan (tulisan) ke dalam bunyi; dengan kata lain membunyikan kode-kode cetakan/tulisan.
b.      Membaca merupakan decoding a graphic representative of language into meaning atau aktivitas menguraikan kode-kode grafis yang mewakili bahasa ke dalam arti tertentu.
Dua definisi di atas berhubungan dengan dua fase membaca yang perlu diperhatikan guru apabila ingin membimbing pertumbuhan/perkembangan anak dalam membaca. Membaca merupakan rangkaian kegiatan yang bertahap dan berkesinambungan. Adapun rangkaian kegiatan membaca dapat dibedakan menjadi tahapan berikut.
1.      Tahap prabaca, pembaca menyiapkan sumber atau bahan bacaan.
2.      Tahap baca, pembaca melaksanakan kegiatan membaca di suatu ruang (tempat) dengan alokasi waktu tertentu.
3.      Tahap pascabaca, pembaca memberikan respons atau tanggapan terhadap isi atau pesan yang dibacanya (Tarigan, 1986; Rofi’uddin, 1999; Supriyadi, 1994; Zuchdi, 1997; Syafi’ie, 1981).

2.2 Prinsip-prinsip Pengajaran Membaca
terdapat 17 prinsip pengajaran membaca yang dikemukakan Heilman. Ketujuh belas prinsip tersebut disusun dan dikembangkan berdasarkan pandangan-pandangan psikologi, psikologi pendidikan, dan perencanaan kurikulum. Juga disusun berdasarkan hasil kajian pertumbuhan dan perkembangan anak, serta psikologis klinisnya.
Adapun ketujuh belas prinsip tesebut adalah sebagai berikut.
1)      Membaca adalah proses bahasa: anak yang akan belajar membaca harus memahami hubungan antara membaca dan bahasanya. Membaca dikatakan sebagai suatu proses karena
salah satu langkah yang esensial adalah dengan bahasa yang dilisankan. Siswa memfokuskan membaca pada kata-kata tunggal dan huruf-huruf dalam kata kemudian membunyikannya.
2)      Selama setiap periode pengajaran membaca, siswa harus membaca dan mendiskusikan sesuatu yang dipahaminya. Siswa dapat memberi penjelasan berkaitan dengan membacanya melalui pengalaman siswa, dari kekuatan dan keindahan bahasa yang dibacanya. Misalnya penggunaan kata-kata yang tidak tepat, menebak makna kata.
3)      Pengajaran akan membawa anak untuk memahami bahwa membaca harus “berarti”. Prinsip ini tidak mengimplikasikan bahwa sejumlah periode pengajaran tidak dapat memfokuskan pada keterampilan yang terisolasi seperti hubungan bunyi-bunyi huruf. Menurut prinsip ini, membaca lebih dari sekedar sebagai proses mekanis, walaupun bukan termasuk membaca kritis.
4)      Perbedaan siswa harus jadi pertimbangan utama dalam pengajaran membaca. Dalam mengajarkan membaca, guru harus memperhatikan dan menerapakan philosofi pendidikan.
5)      Sepantasnya pengajaran membaca bergantung pada diagnosis pada setiap kelemahan dan kebutuhan anak/siswa. Prinsip ini dapat diaplikasikan untuk pengajaran kelas-kelas “khusus”
untuk pengajaran remedial membaca. Dalam banyak kasus, diagnosis ini sebaiknya dilakukan guru sebelum muncul kebiasaan buruk/reaksi-reaksi emosional yang tidak baik.
6)      Diagnosis yang baik tidak akan berguna kecuali bila dilaksanakan dalam rancangan. Untuk mengetahui kelemahan-kelemahan membaca, guru perlu melakukan tes sehingga kelemahankelemahan siswa dalam aktivitas membaca.
7)      Beberapa teknik, latihan atau prosedur yang diberikan mungkin lebih baik dikerjakan dengan sejumlah siswa. Karena itu, guru membaca harus menggunakan pendekatan yang bervariasi.
Tidak ada metode yang paling tepat, bergantung/disesuaikan dengan karakteristik siswa dan didasarkan pada perbedaan-perbedaan individual yamg signifikan.
8)      Pada awalnya proses belajar anak harus mendapat cara/kebebasan dalam mengidentifikasikan kata-kata yang maknanya diketahui dan yang tidak diketahui anak. Pada awalnya dalam
membaca, siswa hanya membunyikan kata-kata.
9)      Belajar membaca merupakan proses perkembangan yang panjang dalam periode tahunan.
Ada dua premis yang mendukung prinsip ini yaitu :
a.       Setiap aspek program pengajaran dihubungkan dengan tujuan akhir untuk menghasilkan pembaca yang efisien.
b.      Sikap-sikap awal siswa dalam membaca penting (misalnya membaca terlalu cepat)
10)  Konsep kesiapan membaca seharusnya dibina secara bertahap untuk meningkatkan ke seluruh tingkatan. Kesiapan harus dimulai dari tingkat yang paling rendah, walaupun sudah mencapai tingkat lebih tinggi tetapi tetap harus mengacu/berpedoman pada yang permulaan. Permulaan yang baik merupakan faktor penting dalam proses belajar, tetapi permulaan yang baik bukanjaminan untuk sukses, karena membaca adalah proses perkembangan yang terus-menerus.
11)  Perhatian seharusnya ditekankan pada pencegahan bukan pada penyembuhan. Masalah-masalah membaca seharusnya sudah diketahui/dideteksi sejak awal dan dibenahi sebelum mereka gagal. Hal itu untuk keefektifan pengajaran.
12)  Tak ada siswa yang harus dipaksa mencoba membaca pada saat dia merasa tidak mampu. Prinsip ini dihubungkan dengan fakta bahwa anak-anak mempunyai tahap perkembangan dan pertumbuhan berbeda. Pola perkembangan anak tidak seragam, baik perkembangan fisik, sosial emosional dan intelektual. Suatu saat anak merasa lebih pada satu pelajararan dan merasa rendah atau kurang mampu pada yang lain. Hal itu mungkin saja karena emosi, sosial atau pertumbuhan pendidikannya terganggu.
13)  Seorang anak mempunyai kemampuan untuk naik pada level membaca yang lebih tinggi, seharusnya tidak dicegah. Pada tingkat menengah atau tinggi mungkin ada di antara anak yang berkemampuan lebih daripada pembaca rata-rata (biasa saja). Atau mungkin dia juga tidak tertarik atau tidak merasa perlu materi tersebut. Anak seperti ini seharusnya dibina dan didorong untuk mengubah perilakunya dan diberi kebebasan memilih sendiri.
14)  Belajar membaca merupakan proses yang rumit (peka untuk memberikan variasi-variasi tekanan). Ini berkaitan dengan anggapan bahwa membaca merupakan fungsi bahasa yang di
dalamnya telah dimanipulasikan simbol-simbol material. Proses simbolik itu peka terhadap banyak penekanan, sedangkan bahasa paling peka karena mengindikasikan individu atau emosional pemakainya.
15)  Belajar tidak harus di dalam kelas, jika siswa mengalami problem-problem emosional yang cukup serius. Di samping problem-problem emosional, gangguan-gangguan bersifat fisis seperti radang tenggorokan, gigi bengkak, cacat kulit, dan sebagainya mengarahkan guru untuk mengajar tidak harus di dalam kelas. Namun, yang lebih ditekankan bahwa kesehatan emosional seperti kesungguhan dapat dijadikan dasar penting untuk pembentukan kemampuan membaca.
16)  Pengajaran membaca harus dapat dipikirkan berkenaan dengan penataan, sistematika, pertumbuhan dan penghasilan aktivitas.
Premis yang diyakini keampuhannya adalah bahwa lingkungan kelas merupakan bagian integral dari pengajaran.
17)  Pengadopsian bahan pengajaran tertentu merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan (ia akan berdampak dan berpengaruh pada filosofi pengajaran sekolah). Prinsip-prinsip dalam pengajaran membaca di atas perlu diketahui dan dipahami, karena hal itu diperlukan untuk mendapatkan hasil membaca yang maksimal. Terutama untuk guru dalam menerapkan pengajaran membaca


























Individu Sebagai Makhluk Tuhan YME, Makhluk Sosial dan Warga Negara Indonesia


BAB II
PEMBAHASAN
l.1  Individu Sebagai Insan Tuhan Yang Maha Esa
Dalam pembahasan tentang materi individu sebagai insan Tuhan Yang Maha Esa, difokuskan kepada individu sebagai warga negara yang menganut agama. Setiap ajaran agama menuntut untuk berperilaku baik yang diaplikasikan dalam kehidupan secara horizontal, disamping mengabdi dalam bentuk ibadat ritual vertikal sesuai dengan keyakinannya.
Masing-masing agama memiliki kewajiban ibadat yang ritual yang bersifat vertikal yaitu untuk mengabdi kepada Tuhan sebagai pencipta misalnya umat islam melaksanakan ibadat ritualnya di Mesjid, umat katolik dan protestan beribadat di Gereja, umat Hindu beribadat di Kelenteng dan umat Budha beribadat di Pura. Ketika umat Hindu melaksanakan kewajiban ibadatnya di Kelenteng, tentu umat beragama yang lainnya harus bersikap toleran dan menghormatinya. Jika sikap ini dimiliki oleh setiap umat beragama, tentu kehidupan rukun antar umat beragama akan terjalin.
Agama Islam mengajar bahwa belum sempurna iman seseorang, kalau kasih sayang kepada orang belum sama dengan kasih sayang kepada dirinya. Bahkan agama Islam mengajarkan salah satu ciri orang yang beriman adalah orang itu mencintai negaranya.
Agama Kristen Katholik mengajarkan bahwa tujuan Tuhan menciptakan manusia untuk kebahagiaan manusia, dosa menhancurkan kebahagiaan manusia, dan Yesus Kristus pembebas manusia dari dosa.
Dalam agama Hindu dikenal dengan ajaran yang tersirat dalam Sloka Moksartham jagat hitaca iti dharma artinya tujuan agama (dharma) ialah tercapainya kesejahteraan dunia (jagat hita) dan kebahagiaan spritual (moksa). Selanjutnya dirinci menjadi empat yaitun yang disebut Catur Purusa Artha yaitu empat tujuan hidup manusia yaitu Dharma, Artha, Kama dan Moksa.
Dalam agama Budha dikenal dengan ajaran Catur Paramita yaitu empat sifat luhur di dalam hati nurani manusia yaitu, Metta atau Maitri, Karuna, Mudita, dan Upekha. Kelangsungan kegiatan keagamaan dijamin oleh perundang-undangan seperti pada Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta pada perundang-undangan yang lainnya.
l.2  Individu Sebagai Makhluk Sosial
Tuhan menciptakan manusia tidak secara langsung, akan tetapi melalui proses jalinan cinta kasih dua orang manusia yaitu Ibu dan Ayah, maka lahirlah seorang anak manusia. Hanya dengan pertolongan dan jasa pemeliharaan orang tua, kita menjadi besar dan hingga menjadi dewasa sekarang ini. Dari proses itu kita dapat mengatakan bahwa manusia dengan ketidak berdayaan ketika lahir, hingga sekarang menjadi dewasa secara naluriah manusia tidak dapat hidup menyendiri, sehingga memerlukan bantuan orang lain.
Sehingga dapat dikatakan bahwa berkeluarga merupakan kebutuhan manusia, dalam hal ini esensinya manusia memerlukan orang lain atau berkelompok. Untuk menjalin hubungan satu sama lain memerlukan aktivitas komunikasi. Karena kecenderungan manusia berkeinginan untuk hidup serasi sebagai timbal balik satu sama lain karena manusia mempunyai dua hasrat yaitu berkeinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain di sekelilingnya, dan berkeinginan untuk menjadi satu dengan suasana alam sekelilingnya, (Soerjono Soekanto, 1990).
Menurut Soerjono Soekanto untuk dapat menghadapi dan menyesuaikan diri dengan kedua lingkungan tersebut di atas, manusia mempergunakan pikiran, perasaan dan kehendaknya. Dalam menghadapi alam sekelilingnya seperti udara yang dingin, alam yang kejam, maka manusia membuat rumah, dan pakaian. Manusia harus makan agar badannya tetap sehat, mereka mengambil makanan sebagai hasil alam sekitarnya. Dengan menggunakan akalnya. Dari dampak kondisi dan situasi lingkungan alam, merupakan faktor motivasi untuk bekerjasama dengan orang lain. Secara modern dorongan tersebut menimbulkan kelompok sosial dalam kehidupan manusia ini, karena manusia tak mungkin hidup sendiri. Kelompok sosial tersebut merupakan himpunan atau kesatuan manusia yang hidup bersama. Dalam kehidupan berkelompok dan dalam hubungannya dengan manusia yang lain, pada dasarnya setiap manusia menginginkan beberapa nilai. Harold Lasswell memerinci ada delapan nilai yang terdapat dalam masyarakat yaitu:
a.       kekuasaan
b.      pendidikan/penerangan (enlightenment)
c.       kekayaan (wealth)
d.      kesehatan (well-being)
e.       keterampilan (skill)
f.       kasih sayang (affection)
g.      kejujuran (rectitude) dan keadilan (rechtschapenheid)
h.      keseganan, respek (respect).
Dengan adanya nilai-nilai ini, dan manusia menginginkan untuk terpenuhinya kebutuhan tersebut, maka manusia (individu) menjadi anggota dalam beberapa kelompok. Sehingga masyarakatlah yang mencakup semua hubungan dan dalam kelompok di dalam sesuatu wilayah. Apa yang disebut dengan masyarakat? Menurut Robert Mac Iver adalah Society means a system of ordered relations, maksudnya adalah suatu sistem hubungan-hubungan yang ditertibkan.
Sedangkan menurut Harold J. Laski, A society is a group of human beings living together anf working together for the satisfaction of their mutual wants. Maksudnya, masyarakat adalah sekelompok manusia yang hidup bersama dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Maksud dari definisi ini, bahwa jika manusia dibiarkan mengejar kepentingan masing-masing dan bersaing tanpa batas, maka akan timbul keadaan yang penuh pertentangan yang dapat merugikan masyarakat secara keseluruhan. Dalam hidup kerjasama sebetulnya terdapat nilai atau norma yang perlu disepakati secara kolektif, yang berfungsi untuk menghindarkan terjadinya pertentangan yang tidak saling menguntungkan. Dalam kehidupan bermasyarakat ada beberapa norma yang perlu ditaati yaitu norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum. Bangsa Indonesia yang terkenal dengan kemajemukannya baik suku bangsa, suku bahasa, budaya dan agama. Dalam kondisi seperti ini diperlukan nation character building agar perbedaan itu bukan merupakan faktor pemisah, akan tetapi merupakan kekayaan bangsa serta serta dipupuk rasa kebersamaan dan persatuan yang semakin kokoh
l.3  Individu Sebagai Warga Negara Indonesia
Ada beberapa pengertian negara, pertama, negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh rakyatnya. Kedua, negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat. Ketiga, negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Keempat, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Kelima, negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
UUD'45 yang berhubungan dengan hak dan kewajiban warga negara adalah pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31 dan 34.
Menurut Cogan, (1998), mengelompokkan warga negara kedalam 5 kategori, yaitu: warga negara harus memiliki identitas atau jati diri, warga negara memiliki hak-hak tertentu, warga negara memiliki kewajiban-kewajiban yang menjadi keharusan, sehingga selalu menjaga keseimbangan antara kepentingan privat dengan kepentingan publik serta memiliki sikap tanggung jawab, warga negara memiliki sikap tanggung jawab untuk berpartisipasi demi kepentingan umum, sehingga merasa terpanggil untuk ikutserta dalam kegiatan-kegiatan yang bersifat kepentingan umum, warga negara memiliki sikap menerima nilai-nilai dasar kemasyarakatan, sehingga mampu menjalin dan membina kerjasama, kejujuran dan kedamaian serta rasa cinta dan kebersamaan.
Dalam menghadapi kehidupan abad 21, warga negara perlu memiliki karakteristik, keterampilan dan kompetensi tertentu agar dapat mengahadapi dan mengatasi kecenderungan yang tidak diinginkan serta dapat menumbuh kembangkan kecenderungan-kecenderungan yang diinginkan. Cogan (1998) mengidentifikasi 8 karakteristik yang perlu dimiliki warga negara yaitu sebagai berikut: Pertama, mendekati masalah atau tantangan sebagai anggota masyarakat global. Kedua, memiliki kehendak dan kemampuan untuk bekerjasama dengan orang lain dan memikul tanggung jawab atas peran dan kewajibannya dalam masyarakat. Ketiga, mampu memahami, menerima dan toleran terhadap perbedaan budaya. Keempat, mampu berpikir kritis dan sistimatis. Kelima, mampu untuk menyelesaikan konflik tanpa kekerasan. Keenam, peka terhadap hak azasi manusia. Ketujuh, mampu untuk merubah gaya hidup dan kebiasaan konsumtif guna melindungi lingkungan. Kedelapan, berpatisipasi dalam politik pada tingkat lokal, nasional dan internasional.
l.4 Pembelajaran Individu Sebagai Insan Tuhan, Makhluk Sosial dan Warga Negara     Indonesia
Paradigma baru pendidikan kewarganegaraan yaitu: rekonseptuaisasi jati diri pendidikan kewarganegaraan atas dasar kajian teoritik dan empirik, perumusan asumsi programatik tentang: masyarakat madani Indonesia, warga negara Indonesia, pendidikan untuk warganegara, dan tantangan masa depan Indonesia, Perumusan kompetensi kewarganegaraan Indonesia atas dasar asumsi programatik, Pengembangan paradigma baru pendidikan kewarganegaraan dalam masyarakat-bangsa dan negara Indonesia, Pengidentifikasian sarana pendukung yang diperlukan untuk mewujudkan paradigma baru pendidikan kewarganegaraan.
Dalam pembelajaran materi individu sebagai Insan Tuhan, Makhluk Sosial dan Warga negara, tentunya tidak bisa lepas dari strategi, metode, media dan evaluasi. Salah satu pembaharuan dalam PPKn 1999/PKn baru ialah strategi pembelajarannya siswa tidak hanya mempelajari materi pelajaran, tetapi mempelajari materi dan sekaligus praktek, berlatih dan mampu membakukan diri bersikap dan berperilaku sebagai materi yang dipelajari. Kosasih Djahiri (1999) memberikan penjelasan dalam sebuah seminar CICED (Center for Indonesian Civic Education) bahwa strategi yang harus digelar guru hendaknya sebagai berikut: membina dan menciptakan keteladan, baik fisik dan materiil (tata dan asesoris kelas/sekolah), kondisional (suasana proses KBM) maupun personal (guru, pimpinan sekolah dan tokoh unggulan), membiasakan/membakukan atau mempraktekan apa yang diajarkan mulai di kelas-sekolah-rumah dan lingkungan belajar, dan memotivasi minat/gairah untuk terlibat dalam proses belajar, untuk kaji lanjutan dan mencobakan serta membiasakannya.
Ketiga strategi di atas dapat dioperasionalkan melalui berbagai metoda yang sering digunakan oleh guru dalam ceramah bervariasi tanya jawab, diskusi, problem solving, percontohan, permain peran, VCT, kerja lapangan, karya wisata, observasi reportasi dan dramatisasi.
Pendekatan yang perlu diterapkan agar mencapai sasaran, maka kelas PKn dan sekolah harus dijadikan sebagai laboratorium masyarakat, bangsa dan negara. Tentu dalam proses pembelajaran memerlukan media, fungsinya adalah untuk memberi kemudahan kepada siswa dalam memahami materi yang diajarkan. Yang dimaksud dengan media, Kosasih Djahiri (1999) mengatakan adalah sesuatu yang bersifat materiil-imateriil ataupun behavioral atau personal yang dijadikan wahana kemudahan, kelancaran serta keberhasilan proses hasil belajar. MacLuhan menyatakan bahwa The medium is the message yaitu media mewakili isi pesannya. Jika demikian berarti guru PKn adalah salah satu media pembelajaran harus menampilkan figur sebagaimana pesan Pendidikan Kewarganegaraan. Artinya dia harus menjadi figur teladan bagi siswanya yaitu sebagai warga negara yang baik, jujur, demokratis, taat beragama dan sebagainya. Media dalam PKn yaitu: yang bersifat materiil, misalnya, buku, model pakaian, bendera, lambang, Yang bersifat imateriil, misalnya contoh kasus, ceritera, legenda, budaya, Yang bersifat kondisional, misalnya suasana simulasi yang diciptakan sebelum atau pada saat Proses belajar berlangsung di kelas atau di tempat kejadian, Yang bersifat personal , misalnya nama atau foto atau gambar tokoh masyarakat atau pahlawan, gambar atau foto atau nama presiden, raja.