Selasa, 10 Januari 2012

Syarat dan karakteristik Profesi


BAB  I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Secara emplisit sesungguhnya telah tersimpul beberapa ciri pokok yang membedakan suatu jenis pekerjaan yang telah dapat diidentifikasi sebagai suatu profesi dari jenis kategori pekerjaan lainnanya. Telah sejak lama permasalahan karekteristik keprofesian tersebut menjadi perhatian dan fokus telaahan banyak pakar yang meminatinya. Tiada keseragaman kesimpulan hasil kajian para pakar tersebut mengenai perangkat karekteristik keprofesian tersebut.

B.     RUMUSAN MASALAH
Bertitik tolak dari latar belakang Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus maka kami mengidentifikasikan masalah sebagai berikut:
1.      Seperti apakah karakteristik orang yang memiliki profesi?
2.      Apa saja yang menjadi syarat seseorang memeiliki profesi?


C.    TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan makalah ini secara formal adalah untuk memenuhi salah satu tugas kelompok mata kuliah “Etika Profesi” tentang karakteristik dan syarat profesi.
Tujuan yang lainnya yaitu untuk mengetahui karakteristik dan syarat-syarat seorang profesi untuk menjadi seorang yang professional.

D.    MANFAAT PENULISAN
Manfaat dari penulisan makalah ini adalah sebagai pelajaran kita sebagai calon guru untuk menjadi guru yang professional yang menjungjung etika profesionalisme.














BAB II
PEMBAHASAN
A.    KARAKTERISTIK PROFESI
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi
Lieberman (1956), mengemukakan bahwa karakteristik profesi kalau dicermati secara seksama ternyata terdapat titik-titik persamaanya. Diantara pokok-pokok persamaannya itu iyalah sebagai berikut:
1.      Khas, Nyata, Dan, Pelayanannya Penting
Profesi itu merupakan suatu jenis pelayanan atau pekerjaan yang unik (khas), dalam arti berbeda dari jenis pekerjaan atau pelayanan apapun yang lainnya. Disamping itu, profesi juga bersifat definitif dalam arti jelas batas-batas kawasan cakupan bidang garapannya (meskipun mungkin sampai batas dan derajat tertentu ada kontingensinya dengan bidang lainnya). Selanjutnya, profesi juga merupakan suatu pekerjaan atau pelayanan yang sangat penting, dalam arti hal itu amat dibutuhkan oleh pihak penerima jasa sementara pihaknya sendiri tidak memiliki pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan untuk melakukannya sendiri.
2.      memerlukan Kemampuan Intelektual Dalam Melaksanakan Tugasnya
Pelayanan itu amat menuntut kemampuan kinerja intellektual, yang berlainan dengan keterampilan atau pekerjaan manual semata-mata. Benar, kemampuan profesi juga terkadang mempergunakan peralatan manual dalam praktek pelayanannya, seperti seorang dokter bedah misalnya menggunakan pisau operasi, namun proses penggunaannya dibimbing oleh suatu teori dan wawasan intelektual.


3.      Memerlukan Pelatihan Yang Sangat Lama
Perolehan penguasaan dan pengetahuan intelektual (wawasan atau visi dan kemampuan atau kompetensi serta kemahiran atau skills) serta sikap profesional tersebut, seseorang akan memerlukan waktu yang sangat lama. Untuk mencapai kualifikasi keprofesian sempurna lazimnya tidak kurang dari lima tahun lamanya, ditambah dengan pengalaman praktek terbimbing hingga tercapainya suatu tingkat kemandirian secara penuh dalam menjalankan profesinya. Pendidikan keprosian termaksud lazimnya dilaksanakan pada jenjang pendidikan tinggi, dengan proses pemagangannya sampai batas waktu tertentu dalam bimbingan para seniornya.
4.      Profesinya Sudah Di Akui Oleh Kelompok Yang Bersangkutan
Kinerja pelayanan itu demikian cermat secara teknis sehingga kelompok (asosiasi) profesi yang bersangkutan sudah sudah memberikan jaminan bahwa anggotanya dipandang mampu untuk melakukannya sendiri tugas pelayanan tersebut, apa yang seyogyanya dilakukan dan bagaimana menjalankannya, siapa yang seyogyanya meberikan izin dan lisensi untuk melaksanakan kinerja itu. Individu-individu dalam kerangka kelomok asosiasinya  pada dasarnya relatif bebas dari pengawasan, dan secara langsung mereka menangani prakteknya. Dalam hal menjumpai sesuatu kasus yang berbeda diluar kemampuannya, mereka membuat rujukan (referral) kepada orang lain dipandang lebih berwenang, atau membawanya kedalam suatu panel atau konferensi kasus ( case converense).
5.      Pelaksana Praktisi Professional Harus Bertanggung Jawab Terhadap Tindakannya
Konsekuensi dari otonomi yang dilimpahkan kedapa seorang tenaga praktisi profesional itu, maka berarti pula ia memikul tanggung jawab pribadinya harus secara penuh. Apapun yang terjadi, seperti dokter keliru melakukan diagnosis atau memberikan perlakuan terhadap pasiennya atau seorang guru yang keliru menangani permasalahan siswanya, maka kesemuanya itu harus dipertanggungjawabkannya, serta tidak selayaknya mnudingkan atau melemparkan kekeliruannya kepada pihak lain.

6.      Pelayanan Yang Di Berikan Seorang Professional Harus Mementingkan Pelayanan
Mengingat pelayanan profesional itu merupakan hal yang amat esensial (dipandang dari pihak masyarakat yang memerlukannya) maka hendaknya kinerja pelayanan tersebut lebih mengutamakan kepentingan  pelayanan pemenuhan kebutuhan tersebut, ketimbang untuk kepentingan perolehan imbalan ekonomis yang akan diterimanya. Hal itu bukan berarti pelayanan profesional tidak boleh memperoleh imbalan yang selayaknya. Bahkan seandainya kondisi dan situasi menuntut atsu memanggilnya, seorang profesional itu hendaknya bersedia memberikan pelayanan tanpa imbalan sekalipun.
7.      Masyarakat Mengakui Organisasi Pelaksana Profesi
Mengingat pelayanan itu sangat teknis sifatnya, maka masyarakat menyadari bahwa pelayanan semacam itu hanya mungkin dilakukan penanganannya oleh mereka yang kompeten saja. Karena masyarakat awam yang kompeten yang bersangkutan, maka kelompok(asosiasi) para praktisi itu sendiri satu-satunya institusi yang seyogyanya menjalankan peranan yang ekstra, dalam arti menjadi polisi atau dirinya sendiri, iyalah mengadakan pengendalian atas anggotanya mulai saat penerimaannya dan memberikan sanksinya bilamana diperlukan terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap kode etikanya.
8.      Pelaksana Profesi Haruslah Memengang Teguh Kode Etiknya
Otonomi yang dimiliki dan dinikmati oleh organisasi profesi dengan para anggotanya seyogyanya disertai kesadaran dan iktikad yang tulus baik pada organisasi maupun pada individual anggotanya untuk memonitor perilakunya sendiri. Mengingat organisasi dan sekaligus juga anggotanya harus menjadi polisi atas dirinya sendiri maka hendaknya mereka bertindak sesuai dengan kewajiban dan tuntunan moralnya baik terhadapklien maupun masyarakatnya. Atas dasar itu, adanya suatu perangkat kode etika yang telah disepakati bersama oleh yang bersangkutan seyogyanya membimbing hati nuraninya dan mempedomani segaa tingkah lakunya.


B.     SYRAT-SYARAT PROFESI
Robert w. Richey (Arikunto, 1990:235) mengemukakan ciri ciri dan syrat-syarat profesi secara umum sebagai berikut:
1.      Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
2.      Seorang pekerja profesional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan kusus yang mendukung keahliannya.
3.      Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
4.      Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
5.      Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
6.      Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin diri dalam profasi, serta kesejahteraan anggotanya.
7.      Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian.
8.      Memandang profesi suatu karir hidup (alive career) dan menjadi seorang anggota yang permanen.
Syarat-Syarat Profesi Keguruan
Khusus untuk jabatan guru, sebenarnya juga sudah ada yang mencoba menyusun kriterianya. Misalnya National Education Association (NEA) yang menyarankan criteria berikut.
1.      Jabatan Yang Melibatkan Kegiatan Intelektual.
Mengajar melibatkan upaya-upaya yang sifatnya di dominasi kegiatan intelektual . lebih lanjut dapat diamati, bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan anggota profesi ini adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan professional lainnya. Oleh karena itu mengajar seringkali disebut sebagai ibu dari segala profesi (stinnett dan huggett, 1963).


2.      Jabatan Yang Menggeluti Suatu Batang Tubuh Ilmu Yang Khusus
Semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan yang memisahkan anggota mereka dari orang awam, dan memungkinkan mereka mengadakan pengawasan tentang jabatannya. Anggota-anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran, dan tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan. Namun, belum ada kesepakatan dalam bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan (education) atau keguruan (teaching) (Ornstein and Levine, 1984).
Mereka yang bergerak di bidang pendidikan menyatakan bahwa mengajar telah mengembangkan secara jelas bidang khusus yang sangat penting dalam mempersiapkan guru yang berwenang. Sebaliknya, ada yang berpendapat bahwa mengajar belum mempunyai batang tubuh ilmu kusus yang di jabarkan secara ilmiah. Kelompok pertama percaya bahwa mengajar adalah suatu sains (science), sementara kesempatan kedua mengatakan bahwa mengajar adalah suatu kiat (art) (Stinnet dan huggett,1963). Namun, dalam karangan-karangan yang di tulis dalam Encyclopedia of educational pesearch, misalnya terdapat bukti-bukti bahwa pekerjaan mengajar telah secara intensif mengembangkan batan tubuh ilmu khususnya. Sebaliknya masih ada juga yang berpendapat bahwa pendidikan sedang dalam krisis identitas, batang tubuhnya tidak jelas, batas-batasnya kabur, strukturnya sebagai a bodi of knowledge samar-samar (sanusi et al., 1991). Sementara itu ilmu pengetahuan tingkah laku (behavioral sciences), ilmu pengetahuan alam, dan bidang kesehatan dapat di bimbing langsung dengan peraturan dan prosedur yang ekstensief dan menggunakan metodologi yang jelas. Ilmu yang terpakai dalam dunia nyata pengajaran masih banyak yang belum teruji falidasinya dan yang di setujui di sebagian besar ahlinya (gldeonse, 1982, dan woodring, 1983).
Untuk melangkah pada jabatan professional, guru harus mempunyai pengaruh cukup besar dalam membuat keputusan tentang jabatannya sendiri. Organisasi guru harus mempunyai kekuasaan dan kepemimpinan yang potensial untuk bekerja sama, dan bukan di dikte dengan kelompok yang berkepentingan misalnya oleh lembaga pendidikan guru.


3.      Jabatan Yang Memerlukan Persiapan Professional Yang Lama (Bandingkan Dengan Pekerjaan Yang Memerlukan Latihan Umum Belaka).
Yang membedakan jabatan professional dengan nonprofessional antara lain adalah penyelesaian pendidikan melalui kurikulum, yaitu ada yang di atur universitas / institut atau melalui pengalaman praktek dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah yang pertama, yakni pendidikan melalui perguruan tinggi di sediakan untuk jabatan professional, sedangkan yang ke dua, yakni pendidikan melalui pengalaman praktek dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah di peruntukkan bagi jabatan yang nonprofessional (Ornstein dan Levine,1984). Tetapi jenis ke dua ini tidak ada lagi di Indonesia.
Anggota kelompok guru dan yang berwenang didepartemen pendidikan dan kebudayaan berpendapat bahwa persiapan professional yang cukup lama amat perlu untuk mendidik guru yang berwenang. Konsep ini menjelaskan keharusan memenuhi kurikulum perguruan tinggi yang terdiri dari pendidikan umum, professional, dan khusus, sekurang-kurangnya 4 tahun bagi guru pengulang, atau pendidikan persiapan professional di LPTK. Namun sampai sekarang di Indonesia ternyata masih banyak guru yang lama pendidikan mereka sangat singkat, sehingga tentu saja kualitasnya masih sangat jauh untuk dapat memenuhi persyaratan yang kita harapkan.
4.      Jabatan Yang Memerlukan ‘Latihan Dalam Jabatan’ Yang Berkesinambungan.
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, sebab hamper setiap tahun guru melakukan berbagai kegiatan latihan professional, baik yang mendapat penghargaan kredit maupun tanpa kredit.
5.      Jabatan Yang Menjanjikan Karier Hidup Dan Keanggotaan Yang Permanen.
Di luar negeri barang kali syarat jabatan guru sebagai karir permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa menagajar adalah jabatan profesional. Banyak guru baru yang pindah kerja kebidang lain, yang lebih banyak menjanjikan bayaran yang lebih tinggi. Di Indonesia kelihatannya tidak begitu banyak guru yang pindah kebidang lain walaupun bukan berarti pula bahwa jabatan guru di Indonesia mempunyai pendapatan yang tinggi. Alasannya munkin karena lapangan kerja dan sistem pindah jabatan yang agak sulit. Dengan demikian kriteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan guru di Indonesia.
6.      Jabatan Yang Menentukan Baku (Standar) Sendiri.
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sndiri, terutama di Negara kita. Baku jabatan guru masih sangat banyak di atur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.
Dalam setiap jabatan profesi setiap anggota kelompok di anggap sanggup untuk membuat keputusan professional berhubungan dengan iklim kerjanya. Para professional biasanya membuat peraturan sendiri dalam daerah kompetensinya, kebiasaan dan tradisi yang berhubungan dengan pengawasan yang efektif tentang hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan dan hal-hal yang berhubungan dengan langganan (kliennya). Sebetulnya pengawasan luar adalah musuh alam dari profesi karena membatasi kekuasaan profesi dan membuka pintu terhadap pengaruh luar (Ornstein dan Levine,1984).
Otonomi professional tidak berarti bahwa tidak ada sama sekali control terhadap professional sebaliknya, ini berarti bahwa control yang memerlukan kompetensi teknis hanya dapat di lakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan professional dalam hal itu.
7.      Jabatan Yang Mementingkan Layanan Diatas Keuntungan Pribadi.
Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai sosial yang tinggi, tidak perlu diragukan lagi. Guru yang baik akan sangat berperan mempengaruhi kehhidupan yang lebih baik dari warga Negara masa depan.
Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membanu orang lain, buakn disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keuangan oleh sebab itu , tidak perlu diragukan lagi bahwa persyaratan ketujuh ini dapat dipenuhi dengan baik




8.      Jabatan Yang Mempunyai Organisasi Profesional Yang Kuat Dan Terjalin Erat.
Semua profesi yang di kenal mempunyai organisasi professional yang kuat untuk dapat menadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi kreteria ini dan dalam hal lain belum di capai. Di Indonesia telah ada persatuan guru republic Indonesia (PGRI) dan ada pula ikatan sarjana pendidikan Indonesia (ISPI).
Berdasakan analisis ini tampaknya jabatan guru belum sepenuhnya dapat di ketegorikan sebagai suatu profesi yang utuh, dan bahkan banyak orong sependapat bahwa guru hanya jabatan semiprofessional atau profesi yang baru muncul karena belum semua cirri-ciri di atas yang dapat di penuhi.
Robert B. Howsan et al. (1976) menulis bahwa guru harus di lihat sebagai profesi yang baru muncul dank arena itu mempunyai status yang lebih tinggi dari jabatan semiprofessional, malahan mendekati status jabatan profesi penuh. Oleh sebab itu, dapat dikatakan jabatan guru sebagian tapi bukkan seluruhnya, adalah jabatan professional, namun sedang bergerak kearah itu. Di Indonesia dapat merasakan jalan kearah itu mulai di tapaki. Selain itu juga guru di beri penghargaan oleh pemerintah melalui keputusan Menpan no.26 tahun 1989 denagn memberikan tunjangan fungsional sebagai pengajar, dan dengan kemungkinan kenaikan pangkat yang terbuka.









BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Kesadaran umum akan besarnya tanggung jawab seorang guru serta berbagai pandangan masyarakat terhadap peranannya telah mendorong para tokoh dan ahli pendidikan untuk merumuskan ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan kualifikasi yang seharusnya dipenuhi oleh guru, sebagai pengajar guru mempunyai tugas menyelenggarakan proses belajar-mengajar tugas yang mengisi porsi terbesar dari profesi keguruan ini pada garis besarnya meliputi minimal empat pokok, yaitu :
1.  menguasai bahan pengajaran
2.  merencanakan program belajar-mengajar
3.  melaksanakan, memimpin dan mengelola proses belajar-mengajar serta,
4.  menilai dan mengevaluasi kegiatan belajar-mengajar
Jabatan guru merupakan jabatan Profesional, dan sebagai jabatan profesional, pemegangnya harus memenuhi kualifikasi tertentu. Kriteria jabatan profesional antara lain bahwa jabatan itu melibatkan kegiatan intelektual, mempunyai batang tubuh ilmu yang khusus, memerlukan persiapan lama untuk memangkunya, memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan, merupakan karier hidup dan keanggotaan yang permanen, menentukan baku perilakunya, mementingkan layanan, mempunyai organisasi profesional, dan mempunyai kode etik yang di taati oleh anggotanya.
Jabatan guru belum dapat memenuhi secara maksimal persyaratan itu, namun perkembangannya di tanah air menunjukkan arah untuk terpenuhinya persyaratan tersebut. Usaha untuk ini sangat tergantung kepada niat, perilaku dan komitmen dari guru sendiri dan organisasi yang berhubungan dengan itu, selain juga, oleh kebijaksanaan pemerintah



DAFTAR PUSTAKA
Depdiknas (2003) Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Pusat Dokumentasi Depdiknas.
Depdiknas (2005) Undang-undang Guru dan Dosen. Bandung: Adicita Karya Nusa.
Depdiknas (2007) Pedoman Penilaian Guru dalam Jabatan. Jakarta: Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas.
Suryamihardja, basuni. 1986. PGRI sebagai organisasi profesi bagi guru. Bandung : IPBI.
Nasution, s.. 1987. Sejarah pendidikan Indonesia. Bandung : penerbit jermars.
Soetjipto, 2000. Profesi keguruan. Jakarta : rineka cipta.