BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Di zaman modernisasi ini banyak orang yang salah mengira mengenai arti
dari profesi. Kebanyakan orang menganggap profesi dan pekerjaan itu sama.
Tetapi sebenarnya antara profesi dan pekerjaan itu sangat berbeda. Dokter,
arsitek, pedagang, petinju dll seringkali disebut sebagai profesi. Padahal,
untuk menjadi seorang dokter memerlukan pendidikan tinggi yang cukup lama,
menjalankan pelatihan berupa pemagangan dan juga memakan waktu yang tidak sedikit.
Sedangkan untuk menjadi seorang pedagang atau kuli bangunan mungkin tidak
diperlukan pendidikan tinggi.
Guru merupakan salah satu profesi, karena untuk menjadi seorang guru
memerlukan pendidikan tinggi yang cukup lama. Banyak kualifikasi yang harus dimiliki
seseorang untuk menjadi guru yang profesional antara lain memenuhi
syarat-syarat profesi keguruan, memahami kode etik guru, dan organisasi profesi
keguruan. Pembahasan mengenai profesi dan profesi keguruan akan dipaparkan
secara lebih mendalam dalam makalah ini.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa definisi
konsep profesi menurut para ahli?
2.
Bagaimana dan
seperti apa karakterisktik kompetensi profesi keguruan?
1.3 TUJUAN
1.
Untuk memenuhi
salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi
2.
Agar mahasiswa
dapat memahami seperti apa konsep profesi sesungguhnya
3.
Agar mahasiswa
dapat memahami seperti apa profesi keguruan yang benar
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 KONSEP PROFESI
PENGERTIAN KONSEP PROFESI
Pengertian Profesi
Menurut
Ornstein dan Levine (1984) menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan
sepanjang hayat, memrlukan ilmu dan keterampilan,menggunakan hasil penelitian
dan aplikasi teori ke praktek, memerlukan pelatian khusus, mempunyai
persyaratan masuk, mempunyai otonami dalam ruang lingkup kerjanya, bertanggung
jawab terhadap keputusan yang diambil, mempunyai komitmen terhadap jabatan dan
klien, menggunakan administrator, mempunyai organisasi yang dikelola anggota
profesi, mempunyai kode etik, memiliki kepercayaan publik yang tinggi,
mempunyai status sosial yang tinggi, ada kelompok elit untuk menilai
keberhasilan.
Menurut
Sanusi et al(1991) menguraikan ciri-ciri utama dengan waktu yang lama,
berpegang teguh pada kode etik,memiliki otonomi profesi adalah suatu jabatan
yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang mnenetukan(crusial),menuntut
keterampilan dan keahlian tertentu, memerlukan pendidikan tingkat tinggi terhadap
masalah yang dihadapinya, bertanggung jawab terhadap tindakannya, memiliki
prestise yang tinggi di masyarakat.
Menurut
Muchtar Buchori, kata profesi masuk ke dalam kosa kata bahasa Indonesia melalui
bahasa Inggris (profession) atau bahasa Belanda (professie). Kedua bahasa ini
menerima kata dari bahasa Latin. Dalam bahasa Latin dikenal dengan istilah
“Professio” yang berarti “pengakuan” atau “pernyataan”.
Hal senada juga dikemukakan oleh Yunita Maria YM., secara etimologis profesi memang berasal dari bahasa latin, yaitu “proffesio”. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proffesio mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi “kegiatan apa saja dan siapa saja untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan keahlian tertentu.” Sedangkan dalam arti sempit, profesi berarti suatu kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut darinya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Hal senada juga dikemukakan oleh Yunita Maria YM., secara etimologis profesi memang berasal dari bahasa latin, yaitu “proffesio”. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proffesio mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi “kegiatan apa saja dan siapa saja untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan keahlian tertentu.” Sedangkan dalam arti sempit, profesi berarti suatu kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut darinya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Menurut
Frank H. Blackington yang dikutip oleh Sikun Pribadi dari buku School, Society,
and the Professional Educator, yang dikutip kembali oleh Jusuf Amir Feisol,
bahwa profesi adalah “A profession must satisfy an indispensable social need
and be based upon well established and socially acceptable scientific
principles” (sebuah profesi harus memenuhi kebutuhan masyarakat yang sangat
diperlukan dan didasarkan pada prinsip-prinsip ilmiah yang diterima oleh
masyarakat). Kata Blackington, makna profesi adalah memahami kewajibannya
terhadap masyarakat dan mendorong anggotanya untuk melaksanakan
ketentuan-ketentuan etika yang sudah diterima dan sudah mapan. Sementara
menurut Leiberman dalam bukunya Education A Profession, yaitu tekanan utamanya
terletak pada pengabdian yang harus dilaksanakan ketimbang pada keuntungan
ekonomi, sebagai dasar organisasi (profesi), penampilan, dan pengabdian yang
dipercayakan oleh masyarakat kepada kelompok profesi.
Dalam
pandangan Vollmer –seorang ahli sosiologi- melihat makna profesi dari tinjauan
sosiologis. Ia mengemukakan bahwa profesi menunjuk kepada suatu kelompok
pekerjaan dari jenis yang ideal, yang sebenarnya tidak ada dalam kenyataan,
tetapi menyeiakan suatu model status pekerjaan yang bisa diperoleh bila
pekerjaan itu telah mencapai profesionalisasi dengan penuh.
Secara termenologis, definisi profesi banyak diungkap secara berbeda-beda, tetapi untuk melengkapi definisi tersebut, berikut ini tulisan Muchtar Luthfi, yang dikutip dan disempurnakan Ahmad Tafsir, bahwa seseorang disebut profesi bila ia memenuhi 10 kreteria. Adapun kreteria itu antara lain:
Secara termenologis, definisi profesi banyak diungkap secara berbeda-beda, tetapi untuk melengkapi definisi tersebut, berikut ini tulisan Muchtar Luthfi, yang dikutip dan disempurnakan Ahmad Tafsir, bahwa seseorang disebut profesi bila ia memenuhi 10 kreteria. Adapun kreteria itu antara lain:
1.
Profesi harus memiliki keahlian khusus.
Keahlian itu tidak dimiliki oleh profesi lain. Artinya, profesi itu mesti
ditandai oleh adanya suatu keahlian yang khusus untuk profesi itu. Keahlian itu
diperoleh dengan mempelajarinya secara khusus; dan profesi itu bukan diwarisi.
2.
Profesi dipilih karena panggilan hidup
dan dijalani sepenuh waktu. Profesi dipilih karena dirasakan sebagai kewajiban;
sepenuh waktu maksudnya bukan part-time. Sebagai panggilan hidup, maksudnya
profesi itu dipilih karena dirasakan itulah panggilan hidupnya, artinya itulah
lapangan pengabdiannya.
3.
Profesi memiliki teori-teori yang baku
secara universal. Artinya, profesi ini dijalani menurut aturan yang jelas, dikenal
umum, teorinya terbuka. Secara universal pegangannya diakui.
4.
Profesi adalah untuk masyarakat, bukan
untuk dirinya sendiri. Profesi merupakan alat dalam mengabdikan diri kepada
masyarakat bukan untuk kepentingan diri sendiri, seperti untuk mengumpulkan
uang atau mengejar kedudukan. Jadi profesi merupakan panggilan hidup.
5.
Profesi harus dilengkapi kecakapan
diagnostik dan kompetensi aplikatif. Kecakapan dan kompetensi ini diperlukan
untuk meyakinkan peran profesi itu terhadap kliennya.
6.
Pemegang profesi memiliki otonomi dalam
menjalankan tugas profesinya. Otonomi ini hanya dapat dan boleh diuji oleh
rekan-rekan seprofesinya. Tidak boleh semua orang bicara dalam semua bidang.
7.
Profesi hendaknya mempunyai kode etik,
ini disebut kode etik profesi. Gunanya ialah untuk dijadikan sebagai pedoman
dalam melaksanakan tugas profesi. Kode etik ini tidak akan bermanfaat bila
tidak diakui oleh pemegang profesi dan juga masyarakat.
8.
Profesi harus mempunyai klien yang jelas
yaitu orang yang dilayani.
9.
Profesi memerlukan organisasi untuk
keperluan meningkatkan kualitas profesi itu.
10. Mengenali
hubungan profesinya dengan bidang-bidang lain. Sebenarnya tidak ada aspek
kehidupan yang hanya ditangani oleh satu profesi. Hal ini mendorong seseorang
memiliki spesialisasi.
Bertolak dari sepuluh
kreteria di atas, maka diperlukan pengembangan profesi. Menurut Finn (1953)
dalam hal ini, seperti yang dikutip Ahmad Tafsir, bahwa profesi harus
memerlukan organisasi profesi yang kuat; gunanya untuk memperkuat dan
mempertajam keprofesiannya itu. Lebih lanjut, kata Finn, suatu profesi harus
mengenali dengan jelas hubungannya dengan profesi lain. Pengenalan ini terutama
diperlukan karena ada kalanya suatu garapan melibatkan lebih dari satu profesi.
Itulah gambaran mengenai konsep profesi yang selama ini mungkin belum banyak
kita pahami secara jelas.
2.2 PROFESI KEGURUAN
A.
PENGERTIAN PROFESI KEGURUAN
Guru adalah suatu sebutan
bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam
bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal dan
sistematis. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Pasal 1) dinyatakan bahwa : “Guru adalah pendidikan profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada
jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.
1.
Syarat-syarat Profesi Keguruan
National Association of Education(NEA) menyarankan kriteria jabatan Guru sebagai berikut:
a. melibatkan
kegiatan intelektual.
b. menggeluti
suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
c. memerlukan
persiapan profesional yang lama.
d. memerlukan
latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
e. menjanjikan
karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
f. menetukan
standarnya sendiri.
g. lebih
memntingkan layanan diatas keuntungan sendiri.
h. mempunyai
organisasi yang kuat dan terjalin erat.
2.
Karakteristik Kompetensi Profesi Guru
Kompetensi dari definisikan sebagai pengetahuan,
keterampilan, dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan
bertindak. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan
pengetahuan dan perbuatan secara profesional dalam menjalankan fungsi sebagai
guru. Kompetensi guru menurut Direktorat Tenaga Teknis dan Pendidikan
Guru, yakni antara lain sebagai berikut :
a.
Memiliki kepribadian sebagai guru.
b.
Menguasai landasan kependidikan.
c.
Menguasai bahan pelajaran.
d.
Menyusun program pengajaran.
e.
Melaksanakan proses belajar-mengajar.
f.
Melaksanakan proses penilaian
pendidikan.
g.
Melaksanakan bimbingan.
h.
Melaksanakan administrasi sekolah.
i.
Menjalin kerja sama dan interaksi dengan
guru sejawat dan masyarakat.
j.
Melaksanakan penelitian sederhana.
3.
Aspek-Aspek Kompetensi Profesi Guru
Pada UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 dimensi kompetensi yang harus
dimiliki oleh profesi guru adalah :a. Kompetensi pedagogik.
b. Kompetensi profesional.
c. Kompetensi pribadi.
d. Kompetensi sosial.
4.
Komponen Aspek-Aspek Kompetensi Profesi
Guru
(1) Kompetensi pedagogik
a. Kompetensi
menyusun rencana pembelajaran.
b. Kompetensi
melaksanakan proses belajar mengajar.
c. Kompetensi
melaksanakan penilaian proses belajar mengajar.
(2) Kompetensi profesional
a. Guru
mampu mengelola program belajar mengajar.
b. Kemampuan
mengelola kelas.
c. Guru
mampu menggunakan media dan sumber pengajaran.
d. Guru
menguasai landasan-landasan kependidikan.
e. Guru
mampu mengelola interaksi belajar mengajar.
f. Guru
mampu menilai prestasi belajar siswa.
g. Guru
mengenal fungsi serta program pelayanan bimbingan dan penyuluhan.
h. Guru
mengenal dan mampu ikut penyelenggaraan administrasi sekolah.
i.
Guru memahami prinsip-prinsip penelitian dan mampu
menafsirkan hal-hal penelitian pendidikan untuk kepentingan pengajaran.
(3)
Kompetensi Pribadi
a.
Penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan
tugasnya sebagai guru dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta
unsur-unsurnya.
b.
Pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang
seharusnya dianut oleh guru.
c.
Kepribadian, nilai, sikap hidup ditampilkan dalam upaya
menjadikan dirinya sebagai panutan da teladan bagi para siswanya.
(4)
Kompetensi Sosial
a.
Guru mampu berperan sebagai pemimpin baik dalam lingkup
sekolah maupun diluar sekolah.
b.
Guru bersikap bersahabat dan terampil berkomunikasi
dengan siapapun demi tujuan yang baik.
c.
Guru bersedia ikut berperan serta dalam berbagai
kegiatan sosial baik dalam lingkup kesejawatannya maupun dalam kehidupan
masyarakat pada umumnya.
d.
Guru adalah pribadi yang bermental sehat dan stabil.
e.
Guru tampil secara pantas dan rapi.
f.
Guru mampu berbuat kreatif dengan penuh perhitungan.
g.
Dalam keseluruhan relasi sosial dan profesionalnya, guru
hendaknya mampu bertindak tepat waktu.
5. Perkembangan Profesi Keguruan
Dalam
Buku Sejarah Pendidikan Indonesia, pada zaman Belanda guru pada mulanya
diangkat dari orang-orang yang tidak dididik untuk menjadi seorang guru. Secara
berangsur-angsur ditambah dan dilengkapi oleh guru-guru lulusan sekolah
guru(Kwekschool) yang pertama kali didirikan pertama kali di Solo(1852). Karena
kebutuhan guru yang semakin mendesak maka pemerintah Hindia Belanda mengangkat
5 macam guru yaitu:
a.
guru lulusan sekolah guru.
b.
bukan lulusan sekolah guru tapi lulus
ujian untuk menjadi guru.
c.
guru bantu( guru yang lulus tes guru
bantu).
d.
guru yang di magangkan kepada guru sineor(
merupakan calon guru).
e.
guru dari warga yang pernah mengecap
pendidikan.
Keadaan
seperti di atas berlangsung sampai akhir perang kemerdekaan. Seiring
berjalannya waktu sekolah guru makin meningkatkan mutunya, sehinnga hanya ada
satu Lembaga Pendidikan Tinggi Kependidikan(LPTK) dan saat ini di Indonesia
telah ada organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia. Dalam sejarahnya guru
pernah mempunyai staus yang tinggi d masyarakat. Namun saat ini telah mulai
memudar pudar seiring kepedulian yang tinggi terhadap imbalan balas jasa.
Selain itu kalah gengsi dari jabatan lain yang pendapatannya lebih baik.
Guru adalah sebuah profesi,
sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut
keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan. Suatu profesi tidak bisa di lakukan
oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu. Suatu
profesi umumnya berkembang dari pekerjaan (vocational), yang kemudian
berkembang makin matang serta ditunjang oleh tiga hal: keahlian, komitmen, dan
keterampilan, yang membentuk sebuah segitiga sama sisi yang di tengahnya
terletak profesionalisme.
Senada dengan itu, secara implisit, dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan, bahwa guru adalah : tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (pasal 39 ayat 1).
Senada dengan itu, secara implisit, dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan, bahwa guru adalah : tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (pasal 39 ayat 1).
Menurut Dedi Supriadi (1999),
profesi kependidikan dan/atau keguruan dapat disebut sebagai profesi yang
sedang tumbuh (emerging profession) yang tingkat kematangannya belum sampai
pada apa yang telah dicapai oleh profesi-profesi tua (old profession) seperti:
kedokteran, hukum, notaris, farmakologi, dan arsitektur. Selama ini, di
Indonesia, seorang sarjana pendidikan atau sarjana lainnya yang bertugas di
institusi pendidikan dapat mengajar mata pelajaran apa saja, sesuai kebutuhan/
kekosongan/ kekurangan guru mata pelajaran di sekolah itu, cukup dengan
"surat tugas" dari kepala sekolah.
Hal inilah yang merupakan salah satu penyebab lemahnya profesi guru di Indonesia. Adapun kelemahan-kelemahan lainnya yang terdapat dalam profesi keguruan di Indonesia, antara lain berupa: (1) Masih rendahnya kualifikasi pendidikan guru dan tenaga kependidikan; (2) Sistem pendidikan dan tenaga kependidikan yang belum terpadu; (3) Organisasi profesi yang rapuh; serta (4) Sistem imbalan dan penghargaan yang kurang memadai.
Hal inilah yang merupakan salah satu penyebab lemahnya profesi guru di Indonesia. Adapun kelemahan-kelemahan lainnya yang terdapat dalam profesi keguruan di Indonesia, antara lain berupa: (1) Masih rendahnya kualifikasi pendidikan guru dan tenaga kependidikan; (2) Sistem pendidikan dan tenaga kependidikan yang belum terpadu; (3) Organisasi profesi yang rapuh; serta (4) Sistem imbalan dan penghargaan yang kurang memadai.
B. KODE ETIK PROFESI KEGURUAN
1.
Pengertian Kode Etik
a. menurut
undng-undang nomor 8 tahun 1974tentang pokok kepegawaian. Dari pasal 28 dapat
disimpulkan bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan
dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.
b. berdasar
pidato ketua umum PGRI kongres pendidikan XIII, disimpulkan bahwa kode etik
guru Indonesia terdiri dari 2 unsur pokok yaitu sebagai pedoman moral dan
sebagai pedoman tingkah laku.
2. Tujuan
Kode Etik
tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut.(R. Hermawan S, 1979)
tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut.(R. Hermawan S, 1979)
a. untuk
menjunjung tinggi martabat profesi.
b. untuk
menjaga dan memeihara kesejahteraan para anggotanya.
c. untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
d. untuk
meningkatkan mutu profesi.
e. untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
3. Penerapan
Kode Etik
kode etik hanya dapat ditetapkan oleh
suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat anggotanya. Penetapan kode
etik dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi.
4.
Sanksi Pelanggaran Kode Etik
sanksi bagi pelanggar kode etik adalah
sanksi moral( dicela, dikucilkan), sedangkan bagi pelanggar berat dapat
dikeluarkan dari organisasi. Adanya kode etik menandakan bahwa organisasi
profesi sudah mantap.
5.
Kode Etik Guru Indonesia
Kode etik guru Indonesia dirumuskan
sebagai himpunan norma dan nilai-nilai profesi guru yang tersusun secara
sistematis dalam suatu sistem yang bulat.
1. Hakikat Pembelajaran
Pada hakekatnya pembelajaran adalah kegiatan guru dalam membelajarkan siswa, ini berarti bahwa proses pembelajaran adalah membuat atau menjadikan siswa dalam kondisi belajar. Siswa dalam kondisi belajar dapat diamat dan dicermati melalui indikator aktivitas yang dilakukan, yaitu perhatian fokus, antusias, bertanya, menjawab, berkomentar, presentasi, diskusi, mencoba, menduga, atau menemukan.
1.
Peran Guru dalam Sistem Pembelajaran
(1) As instructor
Guru bertugas memberikan
pengajaran di dalam sekolah (kelas).
(2) As conselor
Guru berkewajiban memberikan bantuan kepada murid
agar mereka mampu menemukan masalahnya sendiri, memecahkan masalahnya sendiri,
mengenal diri sendiri, dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
(3) As leader
Guru mengadakan superisi atas
keiatan balajar murid, mengadakan menajemen kelas, mengadakan manajemen balajar
sebaik-baiknya, mengatur disiplin kelas secara demoktaris.
(4) As scientist
Guru menyampaikan pengetahuan kepada murid dan
berkewajiban mengembangkan pengetahuan itu dan terus memupuk pengetahuan yang
telah dimilikinya.
(5) As person
Sebagai pribadi setiap guru
harus memiliki sifat-sifat yang di senangi oleh murid-muridnya oleh orang tua
dan masyarakat.
(6) As comunicator
Guru sebagai pelaksana menghubungkan sekolah dan
masyarakat.
(7) As modernisasi
Guru memegang peranan sebagai pembaharu.
(8) As contruktor
Membantu berhasilnya rencana pembangun
masyarakat.
3. Strategi dalam Perencanaan PembelajaranGuru dituntut untuk merencanakan strategi pembelajaran yang variatif dengan prinsif membelajarkan dan memberdayakan siswa bukan mengajar siswa.
4. Strategi dalam pelaksanaan Pembelajaran
Seorang guru yang ideal seyogyanya dapat berperan sebagai:
1. Konservator
(pemelihara)
2. Inovator
(Pengembangan)
3. Transmitor
(Penerus)
4. Transformator
(Penterjemah)
5. Organisator
(penyelenggaraan)
5. Strategi dalam evaluasi pembelajaran
Evaluasi pencapaian belajar siswa adalah salah
satu kegiatan yang merupakan kewajiban bagi setaiap guru/pengajar dimana setiap
pengajaran pada akhirnya harus dapat memberikan informasi kepada lembaganya
atau pun kepada siswa itu sendiri, bagaimana dan sampai di mana penguasaan dan
kemampuan yang telah dicapai siswa tentang materi dan keterampilan-keterampilan
mengenai mata ajaran yang telah diberikannya. Prinsip dasar yang harus
diperhatikan di dalam menyusun tes hasil belajar:
1. Tersebut
hendaknya dapat mengukur secara jelas hasil belajar
2. Mengukur
sampai yang representatif dari hasil belajar dan bahan pelajaran.
3. Mencakup
bermacam-macam bentuk soal yang benar-benar cocok untuk mengukur hasil belajar
yang diinginkan sesuai dengan tujuan.
4. Di
desain sesuai dengan kegunaannya untuk memperoleh hasil yang diinginkan.
5. Tes
yang bertujuan untuk mencari sebab-sebab kesulitan se-realible mungkin sehingga
mudah di interpretasikan dengan baik.
6. Di
gunakan untuk memperbaiki cara belajar siswa dan cara mangajar guru
D. PERAN PROFESI GURU DI BIDANG LAYANAN ADMINISTRASI
1. Pengertian Administrasi Pendidikan
Ialah kerja sama untuk mencapai tujuan pendidikan.
2. Fungsi Administrasi Pendidikan
Pada dasarnya kegiatan administrasi pendidikan di maksudkan untuk pencapaian tujuan pendidikan itu. Tujuan itu dicapai melalui serangkaian usaha, mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan evaluasi terhadap usaha tersebut. Pada dasarnya fungsi administrasi merupakan proses pencapaian tujuan melalui serangkaian usaha itu.
3. Ruang Lingkup Administrasi
Kegiatan-kegiatan dalam administrasi pendidikan meliputi:
a. Bidang
administrasi material.
b. Bidang
administrasi personal
c. Bidang
administrasi kurikulum
4. Peran Guru dalam Administrasi PendidikanPeran guru sebagai manajer dalam proses pengajaran:
a. Merencanakan
Menyusun tujuan pengajaran
Menyusun tujuan pengajaran
b. Mengorganisasikan
Menghubungkan seluruh sumber daya
Menghubungkan seluruh sumber daya
c. Memimpin
Memberi motivasi para peserta didik
Memberi motivasi para peserta didik
d. Mengawasi
Apakah kegiatan itu mencpai tujuan.
E. PERAN PROFESI GURU
DI BIDANG LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSLINGApakah kegiatan itu mencpai tujuan.
1. Pengertian Layanan Bimbingan dan Konsling
Bimbingan ialah proses
pemberian bantuan kepada individu yang dilakuan secara berkesimpulan, supaya
individu tersebut dapat memahami dirinya sendiri sehingga ia sanggup
mengarahkan diri dan dapat bertindak wajar sesuai dengan tuntutan dan keadaan
keluarga serta masyarakat. Dengan demikian dia dapat mengecap kebahagiaan
hidupnya serta dapat memberikan sumbangan yang berarti.
Konsling ialah pemberian yang
dilakukan melalui wawancara konsling dengan seorang ahli kepada individu yang bermuara
pada teratasinya masalah yang dihadapi oleh klien.
2. Tujuan layanan Bimbingan
dan KonslingPelayanan bimbingan dan konsling di sekolah ialah bertujuan agar konsling/peserta didik dapat:
a. Merencanakan
kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir, serta kehidupannya di masa
yang akan datang
b. Mengembangkan
seluruh potensi dan kekuatan yang dimilikinya seoptimal mungkin.
c. Menyesuaikan
diri dengan lingkungan pendidikan lingkungan masyarakat serta lingkungan kerja.
d. Mengatasi
hambatan dan kesulitan yang di hadapi dalam studi, penyesuaian dengan
lingkungan pendidikan, masyarakat maupun lingkungan kerja.
3.
Landasan Bimbingan dan Konsling
a. Landasan
filosofis
b. Landasan
Historis
c. Landasan Religius
d. Landasan
Psikologis
e. Landasan
Sosial budaya
f. Landasan
Ilmiah dan teknologi
g. Landasan
pedagogis.
4. Peran
Guru dalam Layanan Bimbingan dan Konsling
Salah satu peran yang dijalankan oleh guru yaitu
sebagai bimbingan dan unit menjadi pembimbing baik, guru harus memiliki
pemahaman tentang anak yang sedanga di bimbingnya. Sementara itu, berkenaan
dengan peran guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konsling adalah:
a. Membantu
memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konsling kepada siswa.
b. Membantu
guru pembimbing/konselor mengidentifikasi siswa yang memerlukan layanan
bimbingan & konsling, serta pengumpulan data tentang siswa tersebut.
c. Mengalihtangankan
siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konsling kepada guru
pembimbing/konselor.
d. Memberikan
kesempatan dan kemudahan kepada siswa yag memerlukan layanan/kegiatan bimbingan
dan konsling untuk mengikuti/menjalani layanan yang dimaksud itu.
e. Berpartisifasi
dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa.
F. ORGANISASI PROFESI KEGURUAN
1.
Bentuk Organisasi Profesi Keguruan
Salah satu karakteristik dari
sebuah pekerjaan profesional yaitu adanya suatu organisasi profesi yang
menaungi para anggota dari profesi yang bersangkutan. Demikianlah pula dalam
profesi keguruan, profesi guru memiliki ikatan kesejawatan, kode etik profesi,
dan organisasi profesi yang mempunyai kewenangan untuk mengatur yang berkaitan
dengan keprofesian. Organisasi profesi guru adalah PGRI yaitu
perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan di urus oleh guru sebagai
wadah untuk mengembangkan profesionalisme, memperjuangkan perlindungan hukum,
dan perlindungan keselamatan kerja serta menghimpun dan menyalurkan spirasi
anggotanya.
2.
Peran Organisasi Profesi Keguruan
PGRI mempunyai peranan
strategi dalam reformasi pendidikan nasional kepada anggotanya PGRI berperan
dan bertanggung jawab serta memperjuangkan dalam upaya mewujudkan serta
melindungi hak-hak asasi dan martabat guru khususnya dalam aspek profesinya dan
kesejahteraannya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Jabatan
guru merupakan jabatan profesional, dan sebagai jabatan profesional,
pemegangnya harus memenuhi kualifikasi tertentu. Kriteria jabatan profesional
antara lain bahwa jabatan itu melibatkan kegiatan intelektual, mempunyai batang
tubuh ilmu yang khusus, memerlukan persiapan lama untuk memangkunya, memerlukan
latihan dalam jabatan yang bersinambungan, merupakan karier hidup dan
keanggotaan yang permanen, menentukan baku prilakunya, mementingkan layanan,
mempunyai organisasi profesional, dan mempunyai kode etik yang ditaati oleh
anggotanya.
Jabatan
guru belum dapat memenuhi secara maksimal persyaratan itu, namun
perkembangannya di tanah air menunjukan arah waktu terpenuhinya persyaratan
tersebut. Usaha untuk ini sangat tergantung kepada niat, perilaku dan komitmen
dari guru sendiri dan organisasi yang berhubungan dengan itu, selain juga, oleh
kebijaksanaan pemerintah.
B.
Saran
Setelah
membaca makalah ini diharapkan pembaca dapat mengerti dan memahami konsep
profesi dan profesi keguruan dengan jelas. Khusunya sebagai calon pendidik
diharapkan kita dapat menjadi seorang guru yang profesional.
DAFTAR
PUSTAKA
Soetjipto dan Kosasi,
Raflis. 2009. Profesi Keguruan.
Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.
Hermawan,
S. R.. 1979. Etika Keguruan. Suatu Pendekatan Terhadap Profesi dan Kode
Etik Guru Indonesia. Jakarta: PT Margi Hayu.
Nasution,
S.. 1987. Sejarah Pendidikan Indonesia.
Bandung: Penerbit Jenmars.
PGRI.
1973. Kenang-kenangan Kongres PGRI XIII
21 s/d 25 November 1973 dan HUT PGRI XXVIII. Jakarta: PGRI
Departemen
Penerangan Republik Indonesia. 1974. Undang-Undang
Republik Indonesia No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Jakarta: Dep. Penerangan R.I.
2019 ford fusion hybrid titanium
BalasHapus2019 ford fusion hybrid titanium. 2019 ford fusion hybrid titanium welding titanium. 2019 ford winnerwell titanium stove fusion fusion fusion everquest titanium titanium. 2019 ford fusion fusion fusion titanium alloy nier titanium. 2019 ford fusion fusion ray ban titanium