Selasa, 10 Januari 2012

Profesi keguruan


BAB I
PENDAHULUAN
1.1       LATAR BELAKANG

Di zaman modernisasi ini banyak orang yang salah mengira mengenai arti dari profesi. Kebanyakan orang menganggap profesi dan pekerjaan itu sama. Tetapi sebenarnya antara profesi dan pekerjaan itu sangat berbeda. Dokter, arsitek, pedagang, petinju dll seringkali disebut sebagai profesi. Padahal, untuk menjadi seorang dokter memerlukan pendidikan tinggi yang cukup lama, menjalankan pelatihan berupa pemagangan dan juga memakan waktu yang tidak sedikit. Sedangkan untuk menjadi seorang pedagang atau kuli bangunan mungkin tidak diperlukan pendidikan tinggi.
Guru merupakan salah satu profesi, karena untuk menjadi seorang guru memerlukan pendidikan tinggi yang cukup lama. Banyak kualifikasi yang harus dimiliki seseorang untuk menjadi guru yang profesional antara lain memenuhi syarat-syarat profesi keguruan, memahami kode etik guru, dan organisasi profesi keguruan. Pembahasan mengenai profesi dan profesi keguruan akan dipaparkan secara lebih mendalam dalam makalah ini.

1.2       RUMUSAN MASALAH

1.      Apa definisi konsep profesi menurut para ahli?
2.      Bagaimana dan seperti apa karakterisktik kompetensi profesi keguruan?

1.3       TUJUAN

1.      Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi
2.      Agar mahasiswa dapat memahami seperti apa konsep profesi sesungguhnya
3.      Agar mahasiswa dapat memahami seperti apa profesi keguruan yang benar







BAB II
PEMBAHASAN
2.1  KONSEP PROFESI
PENGERTIAN KONSEP PROFESI
Pengertian Profesi
       Menurut Ornstein dan Levine (1984) menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan sepanjang hayat, memrlukan ilmu dan keterampilan,menggunakan hasil penelitian dan aplikasi teori ke praktek, memerlukan pelatian khusus, mempunyai persyaratan masuk, mempunyai otonami dalam ruang lingkup kerjanya, bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil, mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien, menggunakan administrator, mempunyai organisasi yang dikelola anggota profesi, mempunyai kode etik, memiliki kepercayaan publik yang tinggi, mempunyai status sosial yang tinggi, ada kelompok elit untuk menilai keberhasilan.
       Menurut Sanusi et al(1991) menguraikan ciri-ciri utama dengan waktu yang lama, berpegang teguh pada kode etik,memiliki otonomi profesi adalah suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang mnenetukan(crusial),menuntut keterampilan dan keahlian tertentu, memerlukan pendidikan tingkat tinggi terhadap masalah yang dihadapinya, bertanggung jawab terhadap tindakannya, memiliki prestise yang tinggi di masyarakat.
Menurut Muchtar Buchori, kata profesi masuk ke dalam kosa kata bahasa Indonesia melalui bahasa Inggris (profession) atau bahasa Belanda (professie). Kedua bahasa ini menerima kata dari bahasa Latin. Dalam bahasa Latin dikenal dengan istilah “Professio” yang berarti “pengakuan” atau “pernyataan”.
Hal senada juga dikemukakan oleh Yunita Maria YM., secara etimologis profesi memang berasal dari bahasa latin, yaitu “proffesio”. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proffesio mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi “kegiatan apa saja dan siapa saja untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan keahlian tertentu.” Sedangkan dalam arti sempit, profesi berarti suatu kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut darinya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Menurut Frank H. Blackington yang dikutip oleh Sikun Pribadi dari buku School, Society, and the Professional Educator, yang dikutip kembali oleh Jusuf Amir Feisol, bahwa profesi adalah “A profession must satisfy an indispensable social need and be based upon well established and socially acceptable scientific principles” (sebuah profesi harus memenuhi kebutuhan masyarakat yang sangat diperlukan dan didasarkan pada prinsip-prinsip ilmiah yang diterima oleh masyarakat). Kata Blackington, makna profesi adalah memahami kewajibannya terhadap masyarakat dan mendorong anggotanya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan etika yang sudah diterima dan sudah mapan. Sementara menurut Leiberman dalam bukunya Education A Profession, yaitu tekanan utamanya terletak pada pengabdian yang harus dilaksanakan ketimbang pada keuntungan ekonomi, sebagai dasar organisasi (profesi), penampilan, dan pengabdian yang dipercayakan oleh masyarakat kepada kelompok profesi.
Dalam pandangan Vollmer –seorang ahli sosiologi- melihat makna profesi dari tinjauan sosiologis. Ia mengemukakan bahwa profesi menunjuk kepada suatu kelompok pekerjaan dari jenis yang ideal, yang sebenarnya tidak ada dalam kenyataan, tetapi menyeiakan suatu model status pekerjaan yang bisa diperoleh bila pekerjaan itu telah mencapai profesionalisasi dengan penuh.
Secara termenologis, definisi profesi banyak diungkap secara berbeda-beda, tetapi untuk melengkapi definisi tersebut, berikut ini tulisan Muchtar Luthfi, yang dikutip dan disempurnakan Ahmad Tafsir, bahwa seseorang disebut profesi bila ia memenuhi 10 kreteria. Adapun kreteria itu antara lain:
1.           Profesi harus memiliki keahlian khusus. Keahlian itu tidak dimiliki oleh profesi lain. Artinya, profesi itu mesti ditandai oleh adanya suatu keahlian yang khusus untuk profesi itu. Keahlian itu diperoleh dengan mempelajarinya secara khusus; dan profesi itu bukan diwarisi.
2.           Profesi dipilih karena panggilan hidup dan dijalani sepenuh waktu. Profesi dipilih karena dirasakan sebagai kewajiban; sepenuh waktu maksudnya bukan part-time. Sebagai panggilan hidup, maksudnya profesi itu dipilih karena dirasakan itulah panggilan hidupnya, artinya itulah lapangan pengabdiannya.
3.           Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal. Artinya, profesi ini dijalani menurut aturan yang jelas, dikenal umum, teorinya terbuka. Secara universal pegangannya diakui.
4.           Profesi adalah untuk masyarakat, bukan untuk dirinya sendiri. Profesi merupakan alat dalam mengabdikan diri kepada masyarakat bukan untuk kepentingan diri sendiri, seperti untuk mengumpulkan uang atau mengejar kedudukan. Jadi profesi merupakan panggilan hidup.
5.           Profesi harus dilengkapi kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif. Kecakapan dan kompetensi ini diperlukan untuk meyakinkan peran profesi itu terhadap kliennya.
6.           Pemegang profesi memiliki otonomi dalam menjalankan tugas profesinya. Otonomi ini hanya dapat dan boleh diuji oleh rekan-rekan seprofesinya. Tidak boleh semua orang bicara dalam semua bidang.
7.           Profesi hendaknya mempunyai kode etik, ini disebut kode etik profesi. Gunanya ialah untuk dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas profesi. Kode etik ini tidak akan bermanfaat bila tidak diakui oleh pemegang profesi dan juga masyarakat.
8.           Profesi harus mempunyai klien yang jelas yaitu orang yang dilayani.
9.           Profesi memerlukan organisasi untuk keperluan meningkatkan kualitas profesi itu.
10.       Mengenali hubungan profesinya dengan bidang-bidang lain. Sebenarnya tidak ada aspek kehidupan yang hanya ditangani oleh satu profesi. Hal ini mendorong seseorang memiliki spesialisasi.

Bertolak dari sepuluh kreteria di atas, maka diperlukan pengembangan profesi. Menurut Finn (1953) dalam hal ini, seperti yang dikutip Ahmad Tafsir, bahwa profesi harus memerlukan organisasi profesi yang kuat; gunanya untuk memperkuat dan mempertajam keprofesiannya itu. Lebih lanjut, kata Finn, suatu profesi harus mengenali dengan jelas hubungannya dengan profesi lain. Pengenalan ini terutama diperlukan karena ada kalanya suatu garapan melibatkan lebih dari satu profesi. Itulah gambaran mengenai konsep profesi yang selama ini mungkin belum banyak kita pahami secara jelas.
2.2   PROFESI KEGURUAN
A.    PENGERTIAN PROFESI KEGURUAN
Guru adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal dan sistematis. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 1) dinyatakan bahwa : “Guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.
1.        Syarat-syarat Profesi Keguruan

National Association of Education(NEA) menyarankan kriteria jabatan Guru sebagai berikut:
a.       melibatkan kegiatan intelektual.
b.      menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
c.       memerlukan persiapan profesional yang lama.
d.      memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
e.       menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
f.       menetukan standarnya sendiri.
g.      lebih memntingkan layanan diatas keuntungan sendiri.
h.      mempunyai organisasi yang kuat dan terjalin erat.


2.      Karakteristik Kompetensi Profesi Guru
Kompetensi dari definisikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perbuatan secara profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru. Kompetensi guru menurut Direktorat Tenaga Teknis dan Pendidikan Guru, yakni antara lain sebagai berikut :
a.      Memiliki kepribadian sebagai guru.
b.      Menguasai landasan kependidikan.
c.       Menguasai bahan pelajaran.
d.      Menyusun program pengajaran.
e.       Melaksanakan proses belajar-mengajar.
f.        Melaksanakan proses penilaian pendidikan.
g.      Melaksanakan bimbingan.
h.      Melaksanakan administrasi sekolah.
i.        Menjalin kerja sama dan interaksi dengan guru sejawat dan masyarakat.
j.        Melaksanakan penelitian sederhana.
3.      Aspek-Aspek Kompetensi Profesi Guru
Pada UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh profesi guru adalah :
a. Kompetensi pedagogik.
b. Kompetensi profesional.
c. Kompetensi pribadi.
d. Kompetensi sosial.
4.      Komponen Aspek-Aspek Kompetensi Profesi Guru
(1) Kompetensi pedagogik
a.       Kompetensi menyusun rencana pembelajaran.
b.      Kompetensi melaksanakan proses belajar mengajar.
c.       Kompetensi melaksanakan penilaian proses belajar mengajar.
(2) Kompetensi profesional
a.       Guru mampu mengelola program belajar mengajar.
b.      Kemampuan mengelola kelas.
c.       Guru mampu menggunakan media dan sumber pengajaran.
d.      Guru menguasai landasan-landasan kependidikan.
e.       Guru mampu mengelola interaksi belajar mengajar.
f.       Guru mampu menilai prestasi belajar siswa.
g.      Guru mengenal fungsi serta program pelayanan bimbingan dan penyuluhan.
h.      Guru mengenal dan mampu ikut penyelenggaraan administrasi sekolah.
i.        Guru memahami prinsip-prinsip penelitian dan mampu menafsirkan hal-hal penelitian pendidikan untuk kepentingan pengajaran.
  (3) Kompetensi Pribadi
a.       Penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya.
b.      Pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seharusnya dianut oleh guru.
c.       Kepribadian, nilai, sikap hidup ditampilkan dalam upaya menjadikan dirinya sebagai panutan da teladan bagi para siswanya.
  (4) Kompetensi Sosial
a.       Guru mampu berperan sebagai pemimpin baik dalam lingkup sekolah maupun diluar sekolah.
b.      Guru bersikap bersahabat dan terampil berkomunikasi dengan siapapun demi tujuan yang baik.
c.       Guru bersedia ikut berperan serta dalam berbagai kegiatan sosial baik dalam lingkup kesejawatannya maupun dalam kehidupan masyarakat pada umumnya.
d.      Guru adalah pribadi yang bermental sehat dan stabil.
e.       Guru tampil secara pantas dan rapi.
f.       Guru mampu berbuat kreatif dengan penuh perhitungan.
g.      Dalam keseluruhan relasi sosial dan profesionalnya, guru hendaknya mampu bertindak tepat waktu.


5.       Perkembangan Profesi Keguruan
Dalam Buku Sejarah Pendidikan Indonesia, pada zaman Belanda guru pada mulanya diangkat dari orang-orang yang tidak dididik untuk menjadi seorang guru. Secara berangsur-angsur ditambah dan dilengkapi oleh guru-guru lulusan sekolah guru(Kwekschool) yang pertama kali didirikan pertama kali di Solo(1852). Karena kebutuhan guru yang semakin mendesak maka pemerintah Hindia Belanda mengangkat 5 macam guru yaitu:
a.       guru lulusan sekolah guru.
b.      bukan lulusan sekolah guru tapi lulus ujian untuk menjadi guru.
c.       guru bantu( guru yang lulus tes guru bantu).
d.      guru yang di magangkan kepada guru sineor( merupakan calon guru).
e.       guru dari warga yang pernah mengecap pendidikan.
Keadaan seperti di atas berlangsung sampai akhir perang kemerdekaan. Seiring berjalannya waktu sekolah guru makin meningkatkan mutunya, sehinnga hanya ada satu Lembaga Pendidikan Tinggi Kependidikan(LPTK) dan saat ini di Indonesia telah ada organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia. Dalam sejarahnya guru pernah mempunyai staus yang tinggi d masyarakat. Namun saat ini telah mulai memudar pudar seiring kepedulian yang tinggi terhadap imbalan balas jasa. Selain itu kalah gengsi dari jabatan lain yang pendapatannya lebih baik.
Guru adalah sebuah profesi, sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan. Suatu profesi tidak bisa di lakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu. Suatu profesi umumnya berkembang dari pekerjaan (vocational), yang kemudian berkembang makin matang serta ditunjang oleh tiga hal: keahlian, komitmen, dan keterampilan, yang membentuk sebuah segitiga sama sisi yang di tengahnya terletak profesionalisme.
Senada dengan itu, secara implisit, dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan, bahwa guru adalah : tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (pasal 39 ayat 1).
Menurut Dedi Supriadi (1999), profesi kependidikan dan/atau keguruan dapat disebut sebagai profesi yang sedang tumbuh (emerging profession) yang tingkat kematangannya belum sampai pada apa yang telah dicapai oleh profesi-profesi tua (old profession) seperti: kedokteran, hukum, notaris, farmakologi, dan arsitektur. Selama ini, di Indonesia, seorang sarjana pendidikan atau sarjana lainnya yang bertugas di institusi pendidikan dapat mengajar mata pelajaran apa saja, sesuai kebutuhan/ kekosongan/ kekurangan guru mata pelajaran di sekolah itu, cukup dengan "surat tugas" dari kepala sekolah.
Hal inilah yang merupakan salah satu penyebab lemahnya profesi guru di Indonesia. Adapun kelemahan-kelemahan lainnya yang terdapat dalam profesi keguruan di Indonesia, antara lain berupa: (1) Masih rendahnya kualifikasi pendidikan guru dan tenaga kependidikan; (2) Sistem pendidikan dan tenaga kependidikan yang belum terpadu; (3) Organisasi profesi yang rapuh; serta (4) Sistem imbalan dan penghargaan yang kurang memadai.

B.   KODE ETIK PROFESI KEGURUAN
1.  Pengertian Kode Etik
a.       menurut undng-undang nomor 8 tahun 1974tentang pokok kepegawaian. Dari pasal 28 dapat disimpulkan bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.
b.      berdasar pidato ketua umum PGRI kongres pendidikan XIII, disimpulkan bahwa kode etik guru Indonesia terdiri dari 2 unsur pokok yaitu sebagai pedoman moral dan sebagai pedoman tingkah laku.

2.   Tujuan Kode Etik
tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut.(R. Hermawan S, 1979)
a.       untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
b.      untuk menjaga dan memeihara kesejahteraan para anggotanya.
c.       untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
d.      untuk meningkatkan mutu profesi.
e.       untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.

3.      Penerapan Kode Etik
kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat anggotanya. Penetapan kode etik dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi.

4.      Sanksi Pelanggaran Kode Etik
sanksi bagi pelanggar kode etik adalah sanksi moral( dicela, dikucilkan), sedangkan bagi pelanggar berat dapat dikeluarkan dari organisasi. Adanya kode etik menandakan bahwa organisasi profesi sudah mantap.

5.      Kode Etik Guru Indonesia
Kode etik guru Indonesia dirumuskan sebagai himpunan norma dan nilai-nilai profesi guru yang tersusun secara sistematis dalam suatu sistem yang bulat.

C.   PERAN PROFESI GURU DALAM SISTEM PEMBELAJARAN
1.    Hakikat Pembelajaran
Pada hakekatnya pembelajaran adalah kegiatan guru dalam membelajarkan siswa, ini berarti bahwa proses pembelajaran adalah membuat atau menjadikan siswa dalam kondisi belajar. Siswa dalam kondisi belajar dapat diamat dan dicermati melalui indikator aktivitas yang dilakukan, yaitu perhatian fokus, antusias, bertanya, menjawab, berkomentar, presentasi, diskusi, mencoba, menduga, atau menemukan.
1.      Peran Guru dalam Sistem Pembelajaran
(1) As instructor
Guru bertugas memberikan pengajaran di dalam sekolah (kelas).
(2) As conselor
Guru berkewajiban memberikan bantuan kepada murid agar mereka mampu menemukan masalahnya sendiri, memecahkan masalahnya sendiri, mengenal diri sendiri, dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
(3) As leader
Guru mengadakan superisi atas keiatan balajar murid, mengadakan menajemen kelas, mengadakan manajemen balajar sebaik-baiknya, mengatur disiplin kelas secara demoktaris.
(4) As scientist
Guru menyampaikan pengetahuan kepada murid dan berkewajiban mengembangkan pengetahuan itu dan terus memupuk pengetahuan yang telah dimilikinya.
(5) As person
Sebagai pribadi setiap guru harus memiliki sifat-sifat yang di senangi oleh murid-muridnya oleh orang tua dan masyarakat.
(6) As comunicator
Guru sebagai pelaksana menghubungkan sekolah dan masyarakat.
(7) As modernisasi
Guru memegang peranan sebagai pembaharu.
(8) As contruktor
Membantu berhasilnya rencana pembangun masyarakat.
3. Strategi dalam Perencanaan Pembelajaran
Guru dituntut untuk merencanakan strategi pembelajaran yang variatif dengan prinsif membelajarkan dan memberdayakan siswa bukan mengajar siswa.
4. Strategi dalam pelaksanaan Pembelajaran
Seorang guru yang ideal seyogyanya dapat berperan sebagai:
1.      Konservator (pemelihara)
2.      Inovator (Pengembangan)
3.      Transmitor (Penerus)
4.      Transformator (Penterjemah)
5.      Organisator (penyelenggaraan)
5. Strategi dalam evaluasi pembelajaran
Evaluasi pencapaian belajar siswa adalah salah satu kegiatan yang merupakan kewajiban bagi setaiap guru/pengajar dimana setiap pengajaran pada akhirnya harus dapat memberikan informasi kepada lembaganya atau pun kepada siswa itu sendiri, bagaimana dan sampai di mana penguasaan dan kemampuan yang telah dicapai siswa tentang materi dan keterampilan-keterampilan mengenai mata ajaran yang telah diberikannya. Prinsip dasar yang harus diperhatikan di dalam menyusun tes hasil belajar:
1.      Tersebut hendaknya dapat mengukur secara jelas hasil belajar
2.      Mengukur sampai yang representatif dari hasil belajar dan bahan pelajaran.
3.      Mencakup bermacam-macam bentuk soal yang benar-benar cocok untuk mengukur hasil belajar yang diinginkan sesuai dengan tujuan.
4.      Di desain sesuai dengan kegunaannya untuk memperoleh hasil yang diinginkan.
5.      Tes yang bertujuan untuk mencari sebab-sebab kesulitan se-realible mungkin sehingga mudah di interpretasikan dengan baik.
6.      Di gunakan untuk memperbaiki cara belajar siswa dan cara mangajar guru

D.   PERAN PROFESI GURU DI BIDANG LAYANAN ADMINISTRASI
1. Pengertian Administrasi Pendidikan
Ialah kerja sama untuk mencapai tujuan pendidikan.
2. Fungsi Administrasi Pendidikan
Pada dasarnya kegiatan administrasi pendidikan di maksudkan untuk pencapaian tujuan pendidikan itu. Tujuan itu dicapai melalui serangkaian usaha, mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan evaluasi terhadap usaha tersebut. Pada dasarnya fungsi administrasi merupakan proses pencapaian tujuan melalui serangkaian usaha itu.
3. Ruang Lingkup Administrasi
Kegiatan-kegiatan dalam administrasi pendidikan meliputi:
a.       Bidang administrasi material.
b.      Bidang administrasi personal
c.       Bidang administrasi kurikulum
4. Peran Guru dalam Administrasi Pendidikan
Peran guru sebagai manajer dalam proses pengajaran:
a.       Merencanakan
Menyusun tujuan pengajaran
b.      Mengorganisasikan
Menghubungkan seluruh sumber daya
c.       Memimpin
Memberi motivasi para peserta didik
d.      Mengawasi
Apakah kegiatan itu mencpai tujuan.
E.   PERAN PROFESI GURU DI BIDANG LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSLING
1.   Pengertian Layanan Bimbingan dan Konsling
Bimbingan ialah proses pemberian bantuan kepada individu yang dilakuan secara berkesimpulan, supaya individu tersebut dapat memahami dirinya sendiri sehingga ia sanggup mengarahkan diri dan dapat bertindak wajar sesuai dengan tuntutan dan keadaan keluarga serta masyarakat. Dengan demikian dia dapat mengecap kebahagiaan hidupnya serta dapat memberikan sumbangan yang berarti.
Konsling ialah pemberian yang dilakukan melalui wawancara konsling dengan seorang ahli kepada individu yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi oleh klien.
2.   Tujuan layanan Bimbingan dan Konsling
Pelayanan bimbingan dan konsling di sekolah ialah bertujuan agar konsling/peserta didik dapat:
a.       Merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir, serta kehidupannya di masa yang akan datang
b.      Mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimilikinya seoptimal mungkin.
c.       Menyesuaikan diri dengan lingkungan pendidikan lingkungan masyarakat serta lingkungan kerja.
d.      Mengatasi hambatan dan kesulitan yang di hadapi dalam studi, penyesuaian dengan lingkungan pendidikan, masyarakat maupun lingkungan kerja.
3.      Landasan Bimbingan dan Konsling
a.    Landasan filosofis
b.    Landasan Historis
c.     Landasan Religius
d.   Landasan Psikologis
e.    Landasan Sosial budaya
f.     Landasan Ilmiah dan teknologi
g.    Landasan pedagogis.
4.      Peran Guru dalam Layanan Bimbingan dan Konsling
Salah satu peran yang dijalankan oleh guru yaitu sebagai bimbingan dan unit menjadi pembimbing baik, guru harus memiliki pemahaman tentang anak yang sedanga di bimbingnya. Sementara itu, berkenaan dengan peran guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konsling adalah:
a.       Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konsling kepada siswa.
b.      Membantu guru pembimbing/konselor mengidentifikasi siswa yang memerlukan layanan bimbingan & konsling, serta pengumpulan data tentang siswa tersebut.
c.       Mengalihtangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konsling kepada guru pembimbing/konselor.
d.      Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yag memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konsling untuk mengikuti/menjalani layanan yang dimaksud itu.
e.       Berpartisifasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa.

F.   ORGANISASI PROFESI KEGURUAN

1.      Bentuk Organisasi Profesi Keguruan
Salah satu karakteristik dari sebuah pekerjaan profesional yaitu adanya suatu organisasi profesi yang menaungi para anggota dari profesi yang bersangkutan. Demikianlah pula dalam profesi keguruan, profesi guru memiliki ikatan kesejawatan, kode etik profesi, dan organisasi profesi yang mempunyai kewenangan untuk mengatur yang berkaitan dengan keprofesian. Organisasi profesi guru adalah PGRI yaitu perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan di urus oleh guru sebagai wadah untuk mengembangkan profesionalisme, memperjuangkan perlindungan hukum, dan perlindungan keselamatan kerja serta menghimpun dan menyalurkan spirasi anggotanya.
2.      Peran Organisasi Profesi Keguruan
PGRI mempunyai peranan strategi dalam reformasi pendidikan nasional kepada anggotanya PGRI berperan dan bertanggung jawab serta memperjuangkan dalam upaya mewujudkan serta melindungi hak-hak asasi dan martabat guru khususnya dalam aspek profesinya dan kesejahteraannya.






BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Jabatan guru merupakan jabatan profesional, dan sebagai jabatan profesional, pemegangnya harus memenuhi kualifikasi tertentu. Kriteria jabatan profesional antara lain bahwa jabatan itu melibatkan kegiatan intelektual, mempunyai batang tubuh ilmu yang khusus, memerlukan persiapan lama untuk memangkunya, memerlukan latihan dalam jabatan yang bersinambungan, merupakan karier hidup dan keanggotaan yang permanen, menentukan baku prilakunya, mementingkan layanan, mempunyai organisasi profesional, dan mempunyai kode etik yang ditaati oleh anggotanya.
Jabatan guru belum dapat memenuhi secara maksimal persyaratan itu, namun perkembangannya di tanah air menunjukan arah waktu terpenuhinya persyaratan tersebut. Usaha untuk ini sangat tergantung kepada niat, perilaku dan komitmen dari guru sendiri dan organisasi yang berhubungan dengan itu, selain juga, oleh kebijaksanaan pemerintah.

B.     Saran

Setelah membaca makalah ini diharapkan pembaca dapat mengerti dan memahami konsep profesi dan profesi keguruan dengan jelas. Khusunya sebagai calon pendidik diharapkan kita dapat menjadi seorang guru yang profesional.











DAFTAR PUSTAKA

Soetjipto dan Kosasi, Raflis. 2009. Profesi Keguruan. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.
Hermawan, S. R.. 1979. Etika Keguruan. Suatu Pendekatan Terhadap Profesi dan Kode Etik Guru Indonesia. Jakarta: PT Margi Hayu.
Nasution, S.. 1987. Sejarah Pendidikan Indonesia. Bandung: Penerbit Jenmars.
PGRI. 1973. Kenang-kenangan Kongres PGRI XIII 21 s/d 25 November 1973 dan HUT PGRI XXVIII. Jakarta: PGRI
Departemen Penerangan Republik Indonesia. 1974. Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Jakarta: Dep. Penerangan R.I.



1 komentar:

  1. 2019 ford fusion hybrid titanium
    2019 ford fusion hybrid titanium. 2019 ford fusion hybrid titanium welding titanium. 2019 ford winnerwell titanium stove fusion fusion fusion everquest titanium titanium. 2019 ford fusion fusion fusion titanium alloy nier titanium. 2019 ford fusion fusion ray ban titanium

    BalasHapus